Selasa, 11 Juni 2013

Cara Mendapatkan Hak Cipta Blog

Cara Mendapatkan Hak Cipta DMCA


Terkadang memang sangat menyebalkan apabila kita menyadari bahwa artikel yg sudah susah payah kita pikirkan semalaman atau bahkan terkadang ada yg sampai beberapa hari kita pusing mencari ide namun akhirnya di copy paste sama orang lain, terlebih lagi apabila kita lihat hasil pencarian di google bukan artikel kita yg menempati posisi bagus tapi justru artikel hasil copy paste orang tersebut yg menempati peringkat diatas kita. untuk sobat yg mungkin pernah mengalami hal tersebut, mungkin sobat bisa mencoba mencari perlindungan anti copas atau semacam hak cipta lah untuk artikel sobat melalui website yg namanya DMCA.


Walaupun Blog atau website sobat nantinya sudah terlindungi oleh DMCA, dan dikemudian hari sobat menemukan kasus bahwa artikel sobat ada yg di copas oleh orang lain "tanpa ijin" dari sobat yg tidak lain adalah si pemilik hak paten atas artikel tersebut, yg perlu sobat ketahui disini adalah "team DMCA tidak akan mengambil tindakan SEBELUM sobat melaporkan kejadian tersebut kepada team DMCA. "Nah looo.... tetep gak bisa auto donk?? terus gimana kalau artikel kita di copy orang tapi kita gak tau kalau di copy" nah itu saya juga gak tau... hahahahaaaa....
Yg jelas kalau menurut saya, lebih baik kit mencari perlindungan walaupun sekecil apapun daripada tidak sama sekali. Setidaknya kalaupun suatu hari kita baru tau ada artikel kita yg di copas orang dan itu sudah berlalu 1thn atau mungkin lebih, kita bisa mengklaim itu artikel kita dan dampaknya orang yg melakukan copas itupun akan mendapatkan sanksi dari team DMCA. ^^

Daritadi DMCA mulu, sebenarnya apa sih DMCA itu??? DMCA (Digital Millenium Copyrighat Act) adalah suatu Badan yg melindungi UU Hak Cipta khususnya pada media Digital. Perlindungan DMCA inipun ada 2 macam yaitu berbayar dan gratisan. Silahkan dibaca sendiri perbedaannya pada website DMCA, yg jelas menurut saya kalau hanya untuk blog yg bersifat personal kayak saya gini pakai yg fasilitas gratisan aja juga sudah cukup kok... >> Alasan, padahal emanx demen yg gratisan... waakwkakakaaa...

Dengan sedikit penjelasan saya diatas, bagi sobat yg mungkin tertarik untuk mendaftarkan hak cipta untuk blog atau websitenya silahkan langsung meluncur ke situs DMCA

Setelah anda klik link di atas, maka isi form yg disediakan oleh DMCA tersebut. Formnya seperti ini:


Setelah sobat klik tombol submit maka silahkan cek email sobat dan segera login menggunakan password yg ditentukan.
Pada langkah ini sobat sudah masuk pada akun DMCA sobat, maka silahkan pilih Add Badges to your site. Selanjutnya sobat akan disuguhi beberapa macam badges yg menarik, silahkan sobat pilih salah satu lalu copy script yg disediakan dan paste pada widget sobat.

Setelah Badges DMCA terpasang, langkah terakhir adalah masuk ke tiap artikel sobat lalu klik Badges tersebut. Ingat "masuk ke tiap artikel sobat" dan klik badges dari DMCA tersebut. Hal ini bertujuan agar artikel kita dapat segera terindex oleh DMCA dan mengklaim artikel tersebut sebagai artikel kita, sehingga akan mendapatkan perlindungan hak cipta dari DMCA.



Judul Mendapatkan Hak Cipta DMCA
Deskripsi Cara mendapatkan perlindungan hak cipta DMCA
Last Update 11/06/13
Author Denie Kurniawan
Rating
95%/100% Peringkat Dari 5482 Suara
Tutorial Photoshop Author Post Author

Salah satu dari sekian banyak orang yang ingin memanfaatkan Internet sebagai media untuk saling berbagi dan bersilaturahmi.

5 komentar :

Silahkan berkomentar sebanyak-banyaknya. Sobat boleh berkomentar sebanyak-banyaknya dengan syarat :

1. Berkomentar sesuai dengan tema artikel
2. Jangan berkomentar SARA dan gunakan bahasa yg pantas
3. Jangan berkomentar menggunakan LINK AKTIF
4. Jika sobat menggunakan akun google dan ingin mengetahui balasan atas komentar anda, maka jangan lupa klik "Subscribe by email" di sebelah kanan tombol pratinjau.

Berkomentarlah dengan sopan karena komentar sobat tidak akan di moderasi. Namun apabila dikemudian hari komentar dirasa tidak sesuai maka terpaksa akan saya hapus.